Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Katingan Amankan Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam Seusai Kejadian

  • Oleh Abdul Gofur
  • 25 Februari 2021 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan dalam hal ini Satreskrim mengamakan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, Selasa, 23 Februari 2021. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto,  Rabu, 24 Februari 2021 membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor itu hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pelaku menjalankan aksinya.

Dia menuturkan, pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 09.15 WIB, anggota Satreskrim Polres Katingan menerima pengaduan masyarakat perihal kehilangan satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio dengan nomor kendaraan KH 2155 NL. 

Menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan itu kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, anggota piket Satreskrim menerima pemberitahuan melalu telepon bahwa ada seorang laki-laki mengamuk di Jalan Tjilik Riwut Km16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Menerima pemberitahuan tersebut, anggota piket langsung menuju TKP. Dari TKP, diamankan laki-laki berinisial AR alias Otong. Saat diamankan di rumahnya anggota melihat motor Yamaha Mio warna abu-abu dengan plat nomor kendaraan KH 2155 NL. 

Ketika diminta menunjukkan surat yang sah, dirinya tidak dapat menunjukan. "Kemudian AR beserta satu unit kendaraan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.

Ia menyebut bahwa kurang dari 1x24 jam anggotanya berhasil menangkap pelaku curanmor yang mana pelaku dan barang bukti diamankan dari rumahnya.

"Sekarang pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami apakah pelaku memiliki jaringan lain dan sudah berapa kali pelaku serta dimana saja pelaku beraksi,"

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru