Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi 2 Ponsel, Pemuda Ini Diamankan Satreskrim Polres Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 25 Februari 2021 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang pemuda di Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dirinya tepergok mencuri dua unit ponsel, Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 00.00 WIB. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, pemuda yang diamankan itu berinisial DR.

DR diduga melakukan pencurian tersebut merek Samsung J2 Prime warna silver dan merek Realme C11 warna abu-abu di sebuah rumah Jalan Bhayangkara Gang Karya, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Kasatreskrim menuturkan, pencurian itu dilakukannya DR dengan cara masuk ke dalam rumah milik Irwansyah pada malam hari. 

Dalam aksinya, tersangka sempat dipergoki oleh anak pemilik rumah yang terbangun dari tidurnya, karena mendengar ada suara berisik dari arah ruang tamu rumahnya.

Kemudian, anak pemilik rumah langsung melakukan pengecekan dan didapati tersangka sedang bersembunyi di salah satu sudut ruangan.

Karena pelaku dikenali oleh anak korban, kemudian pelaku langsung saja dicecar pertanyaan maksud dan tujuan pelaku masuk ke dalam rumah.

Pelaku kemudian menjawab jika dirinya hanya mencari pekerjaan, dan setelah itu pelaku langsung pergi keluar melalui pintu depan. 

Sekitar pukul 06.00 WIB, pemilik rumah baru menyadari kalau sudah kehilangan dua ponsel. Selanjutnya, mereka melaporkannya ke pihak berwajib.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa dan akan dikenakan Pasal 363 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru