Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SOP Protokol Kesehatan di Tempat Usaha Kontribusi untuk Pencegahan Covid-19

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 Februari 2021 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan memasang pamflet berisikan SOP protokol kesehatan di tempat-tempat usaha merupakan bentuk kontribusi untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Kami setuju aturan yang mengharuskan semua pelaku usaha memasang pamflet berisikan SOP mengenai protokol kesehatan," kata Susi pada Kamis, 25 Februari 2021.

Pamflet tersebut misalnya bertuliskan tidak melayani pengunjung yang tidak pakai masker, pengunjung dengan suhu tubuh tinggi, dan kewajiban lainnya.

"Penerapan PPKM berbasis mikro itu sendiri tidak lain menindaklanjuti Permendagri Nomor 31 Tahun 2021 yang kalau selama ini pembatasan bergerak dari atas ke bawah, maka dengan PPKM berbasis mikro ini gerakan menjalankan protokol kesehatan dimulai dari bawah ke atas dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat," tuturnya.

Dia menambahkan, Kota Palangka Raya sebenarnya bukan salah satu yang dianjurkan melaksanakan PPKM berbasis mikro. Namun karena kebijakan dan kepentingan bersama pemko mengambil langkah untuk menerapkan pembatasan itu.

"Kami berharap masyarakat bisa taat dan patuh menjalankan ketentuan yang ada, karena muara akhirnya untuk memutus mata rantai covid-19," pintanya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru