Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Apel Sosialisasi Sanksi Pidana Karhutla

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Februari 2021 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai upaya menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar apel bersama instansi terkait, apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.

Apel yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah ini dihadiri oleh Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, Brimob, BPBD, Manggala Agni, Satpol PP dan Damkar, Kamis, 25 Februari 2021.

"Apel bersama ini untuk memberikan sosialiasi maklumat Kapolda Kalteng yang sudah dikeluarkan, yaitu terkait sanksi pidana Karhutla agar nantinya anggota dapat menginformasikan kepada satu - satunya masyarakat," katanya.

Devy mengungkapkan seusai arahan yang disampaikan saat rapat virtual bersama RI 1 Presiden Joko Widodo, beliau sangat mebgatensi sekali terkait pembakaran hutan dan lahan, sebab ini merupakan bencana yang terjadi rutin hanpir setiap tahun serta Karhutla ini juga sebab ulah manusia.

"Maka dari itu masyarakat ini kita berikan dulu sosialisasi tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan," ungkapnya.

Kapolres memohon bantuan peran media pers untuk memasifkan sosialisasi tentang sanksi Karhutla sampai elemen masyarakat tingkat bawah, sehingga tidak ada lagi alasan tidak tahu hukum dan belum mendapatkan sosialisasi.

"Sudah banyak contoh serta yuris prudensinya bagi pembakar lahan. Untuk itu kami bersama stakeholder terkait tidak akan berhenti dan lelah untik mensosialisasikan Karhutla supaya masyarakat tidak membuka lahan denga cara dibakar," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru