Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Didakwa Membunuh Istri Sirinya Bantah Sejumlah Keteragan Saksi

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2021 - 15:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bong Hiun Tjin alias Acin terdakwa kasus pembunuhan Nur Fitri membantah sejumlah keteragan saksi yang dihadirkan jaksa. 

Keterangan saksi, anggota Ditpolair Polda Kalteng, Debi Triyono yang menyebutkan sempat bertemu terdakwa yang sedang duduk di kursi sopir mobilnya dibantah oleh terdakwa.

Diakuinya, saat malam itu yang duduk di kursi sopir adalah korban saat mereka meninggalkan D'Angel seusai menghadiri acara ulang tahun Deni Haryadi, mantan Wadir Ditpolair Polda Kalteng.

Sutrisno, satpam D'Angel mengaku malam mendengar suara berisik, adanya pertengkaran sehingga saksi menegurnya saat di lokasi parkir D'Angel. Namun dia tidak bisa memastikan apakah di dalam mobil itu korban dan terdakwa.

Akan tetapi saat ditunjukkan foto mobil terdakwa, saksi menyebutkan mirip dengan mobil yang malam itu di dalamnya ada suara pertengkaran tersebut.

Seusai menegur, saksi langsung meninggalkan keduanya dan tidak lama mendengar adanya suara benturan, namun saat dicek mobil tersebut sudah tidak ada lagi.

"Saya melihat tiang listrik bengkok seperti dihantam mobil, CCTV ada sayang tidak (berfungsi)," kata satpam tersebut.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan menyebut saat di mobil malam itu tidak ada seorang pun yang menegur mereka.

Acin jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nur Fitri, setelah korban ditemukan tewas pada 14 November 2021 di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah malamnya mereka mengikuti pesta di D'Angel.(NACO/B-7)

Berita Terbaru