Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Sarang Walet Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsul alias Acul (39), pembobol sarang burung walet dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 16 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 3 Maret 2021.

Dikatakan majelis hakim, perbuatan itu dilakukan pada Jumat, 20 Nopember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dwikora makam pahlawan HM Arsyad, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa masuk ke bangunan sarang walet milik Abdulrahman dengan cara melubangi bawah tanah. Namun perbuatan itu diketahui korban setelah perbuatannya terekam sensor pengawas

Pemberitahuan rekaman itu masuk ke ponsel korban, hingga korban langsung menuju sarang walet miliknya dan melihat ada lubang di tanah dan mencurigai ada orang masuk di bangunan walet miliknya itu.

Korban melaporkan perbuatan itu kepada warga sekitar dan ketua RT, hingga warga Jalan M Ilmi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-7)

Berita Terbaru