Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Lemari hingga Kasur Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2021 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sariyono alias Yono (37), terdakwa kasus pencurian lemari hingga springbed milik korban Abdul Wahab, terancam hukuman selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 5 Maret 2021.

Pencurian itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Heri (DPO) pada Rabu, 23 September 2020 pukul 13.00 WIB, Jalan Bukit Permai, komplek perumahan Nabila, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di kediaman Abdul Wahab.

Barang yang berhasil diambil dari pembobolan rumah kosong itu di antaranya springbed, sofa, meja, mesin pompa air, dan lemari.

Sofa dan meja dijual sebesar Rp 400 ribu dan springbed dijual Rp 600 ribu. Sementara itu lemari dititipkan di kediaman rekannya dan mesin pompa masih di kediaman terdakwa.

Dari persidangan terungkap jika terdakwa dapat bagian Rp 400 ribu dari hasil penjualan barang curian itu. Sementara Heri dapat bagian Rp 600 ribu. Setelah menjual barang curian itu, terdakwa sempat kabur ke Palangka Raya.

Atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru