Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Bisa Jadi Syarat Perjalanan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Maret 2021 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagi yang sudah divaksin Covid-19 nanti akan dapat sertifikat sebagai bukti ia telah dapat vaksinasi. Meskipun begitu sertifikat tersebut tidak bisa menjadi syarat untuk bepergian atau perjalanan ke luar daerah. Untuk perjalanan tetap melalui proses swab antigen atau rapid test. 

"Belum bisa digunakan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut, karena tetap menggunakan bukti swab antigen dan rapid test," ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Multazam, Senin, 08 Maret 2021. 

Pihaknya saat ini juga belum mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat. Jika memang nantinya, salah satu persyaratan untuk bepergian yakni vaksin Covid-19, maka akan berlaku nantinya di setiap transportasi di Kotim ini.

"Kalau sementara, tetap mengacu pada petunjuk lama. PCR, swab antigen, dan rapid test," kata Multazam. 

Sementara, vaksinasi Covid-19 tersebut sendiri di Kotim saat ini sudah mulai vaksinasi tahap II. Yakni pejabat publik, baik ASN, TNI, Polri, dan pelayanan publik lainnya.

"Total vaksin Covid-19 yang tersedia lebih dari 2.000 vial, dan proses vaksinasi masih dimulai hari ini," terang Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru