Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Tamiang Layang Turun ke Desa untuk Berikan Pelayanan Langsung

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Maret 2021 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilam Agama (PA) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur melakukan verifikasi peserta permohonan pengesahan nikah di Desa Muara Plantau, Senin, 8 Maret 2021.

Desa yang terletak di Kecamatan Pematang Karau ini jika dikunjungi melalui perjalanan darat harus menempuh jarak 88 kilometer, dengan jalan yang sebagian besar dalam kondisi rusak.

"Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan pihak pemerintah Kecamatan Pematang Karau untuk membantu masyarakat yang sulit mengakses layanan pengadilan akibat terkendala jarak dan biaya," kata Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya memverifikasi 30 pasangan yang telah lama menikah bahkan sudah memiliki banyak anak namun belum memiliki buku nikah akibat tidak tercatatnya pernikahan mereka secara resmi di kantor urusan agama atau KUA.

"Tidak adanya buku nikah ini menjadi masalah ketika masyarakat ingin mengakses  berbagai hal seperti layanan pendidikan, jaminan sosial,  transaksi perbankan,  keimigrasian dan lainnya yang menuntut adanya identitas hukum yang jelas," ungkapnya.

Pengadilan Agama Tamiang Layang memilih Desa Muara Plantau sebagai salah satu titik kegiatan, karena pertimbangan sebaga salah satu desa terjauh untuk mengakses layanan.

"Dan jika mereka mendaftarkan permohonannya secara biasa atau bukan sidang keliling akan menghabiskan biaya perkara yang jauh lebih besar, terutama untuk komponen biaya pemanggilan sidang," jelasnya lagi.

Dia menambahkan, setelah verfikasi, peserta yang lolos akan didaftarkan perkaranya secara resmi,  dan akan ditentukan hari persidangannya oleh majelis hakim. Persidangan juga akan dilakukan di desa tersebut dan majelis hakim beserta tim yang akan berangkat ke desa untuk menggelar sidang.

"Verifikasi di Desa Muara Plantau ini adalah verifikasi yang ke tiga dilakukan di  Kecamatan Pematang Karau dalam dua minggu ini. Verifikasi pertama dan kedua dilakukan di aula kecamatan untuk masyarakat dari desa-desa terdekat," imbuh Ahmad.

Dia mengungkapkan, hingga verifikasi ketiga, dari 80 pasang calon peserta permohonan pengesahan nikah, terdapat 60 pasang yang dinyatakan lolos.

"Berdasarkan informasi masyarakat, masih banyak pasangan yang menginginkan kegiatan ini dibuka kembali. Untuk itu, Pengadilan Agama akan berupaya memberikan pelayanan yang prima," pungkasnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru