Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengaku Tidak Tahu, Ternyata Saksi yang Dihadirkan PT ABC pernah Bekerja di PT BCL

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Maret 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Salah satu saksi yang dihadirkan oleh tergugat PT PT Aljabri Buana Citra atau PT ABC, berinisial Tu, dalam persidangan beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui tentang PT Bhadra Cemerlang atau PT BCL.

Tu yang saat itu sempat ditegur oleh ketua majelis hakim karena memberi keterangan yang berbelit-belit akhirnya mengaku mengetahui tentang PT BCL. Tetapi tetap tidak mengakui pernah bekerja di perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Namun, dalam persidangan lanjutan, Selasa, 9 Maret 2021 dengan agenda menyampaikan bukti tambahan bagi kedua belah pihak, terungkap bahwa Tu pernah bekerja di PT BCL pada 2015 hingga 2017.

"Bukti yang kami sampaikan tadi adalah 4 kwitansi pembayaran gaji bulanan (kepada Tu) tahun 2015 hingga 2017, sebenarnya ada banyak tapi kami hanya ambil sampel per tahun," ungkap pengacara PT BCL Nazwar Samsu seusai persidangan.

Menurutnya, dalam hal ini, pihaknya berupaya memberikan keyakinan kepada hakim tentang bukti-bukti yang dimiliki oleh PT BCL selama ini.


"Terkait apakah saksi memberikan keterangan palsu, bukan kewenangan kami, itu kewenangan majelis hakim untuk memberikan penilaian. Kami hanya menyampaikan bukti tambahan untuk menggugurkan keterangan saksi dari tergugat," tegas Nazwar.

Sementara itu, pengacara PT ABC, Rethan Yusnedi menyampaikan, pada persidangan kali ini, pihaknya menyampaikan bukti surat yang belum lengkap di persidangan sebelumnya.

"Pembuktian secara surat kami anggap selesai hari ini dan berlanjut pada minggu depan dengan agenda kesimpulan," ujar Rethan singkat.

Diketahui, PT BCL yang merupakan perusahaan perkebunan sawit mengajukan gugatan perdata terhadap PT ABC. Yakni terkait dugaan adanya aktivitas penambangan batubara dan perusakan tanaman sawit berjumlah 1.670 pohon pada lahan HGU seluas sekitar 12,8 hektare yang menyebabkan PT BCL mengalami kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 27 miliar. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru