Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Acin Tolak Keterangan Saksi Dibacakan

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2021 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bong Hiun Tjin alais Acin menolak keteragan saksi yang tidak hadir hanya dibacakan saja pada sidang Senin, 15 Maret 2021.

"Kami sudah panggil saksi Ibrahim yang mulia tapi tidak hadir, mohon agar bisa dibacakan," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Hakim meminta tanggapan dari terdakwa, akan tetapi usai koordinasi dengan kuasa hukumnya, Fidelis menyatakan menolak.

"Kami minta agar saksi dihadirkan yang mulia, kami menolak dibacakan," tukasnya. Kuasa hukum terdakwa menyebut dari beberapa kali persidangan keteragan saksi pada fakta sidang dengan keterangan di BAP tidak sesuai.

Mendengar hal demikian hakim meminta agar penuntut umum kembali memanggil saksi tersebut lagi agar bisa hadir memberikan keterangannya.

"Panggil lagi pak jaksa ya, karena saksi tidak hadir sidang kita tunda, Selasa 16 Maret 2021," tukas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.

Acin jadi terdakwa atas kasus tewasnya Nur Fitri istri sirinya, yang ditemukan jasadnya di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 14 November 2017 silam.

Dalam kasus ini jaksa sudah menghadirkan 8 orang saksi, mulai dari rekan korban saat menghadiri acara pesta ulang tahun, warga yang ada disekitar penemuan mayat korban hingga satpam dan pembantu korban. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru