Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha dan Pemilik Lahan Galian C Cempaga Hulu Dipanggil Jaksa

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2021 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah Camat Cempaga Hulu dan Kepala Bukit Raya pekan lalu diperiksa oleh jaksa, kini pihak lain akan dipanggil pekan ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan galian C.

"Ada 7 orang yang sudah kami layangkan surat panggilannya, ada dari pengusaha, mantan kepala desa dan dari warga," kata Kasi Datun, Trio Andi Wijaya yang merupakan penyidik dalam kasus ini, Senin, 15 Maret 2021.

Dari kalangan pengusaha yang mereka panggil berinisial RS, BB dan SP serta mantan kepala desa Bukit Raya berinisial BH.

Selain itu ada juga yang mereka panggil pemilik lahan berinisial IB, BS dan JG yang merupakan pemilik lahan yang digarap oleh 3 pengusaha tersebut.

"Kita akan periksa mereka pada 17-18 Maret 2021 ini, silahkan teman-teman pantau, karena kita akan buka semuanya jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Kotim Arthemas Sawong menyebutkan RS pada hari ini ada hadir, namun penyidik belum memeriksa yang bersangkutan.

"Ada dia hadir tadi ke sini, sepertinya inisiatif sendiri. Sementara surat panggilan kita Rabu (17 Maret 2021) nanti," tukasnya.

Diketahui saat ini pihak Kejari Kotim tengah membidik usaha galian C yang diduga telah merugikan negara, salah satunya di Kecamatan Cempaga Hulu yang mengeruk galian C secara ilegal. (NACO/B-6)

Berita Terbaru