Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara Tegaskan Jangan Membakar Lahan Gambut

  • Oleh Norhasanah
  • 16 Maret 2021 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas membakar dilahan gambut. 

"Pada hari ini kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan mengenai pembakaran lahan dan hutan," kata Windu Subagio usai sosialisasi pembakaran lahan sekat di kawasan persawahan poktan Sido Makmur, Selasa, 16 Maret 2021.

Lanjutnya, dalam peraturan daerah dan peraturan bupati, masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar, namun kegiatan pembakaran harus mematuhi syarat tertentu yang tertuang dalam Perda dan Perbup tersebut.

"Yang saya tekankan disini, tidak boleh membakar dilahan gambut, kemudian tidak boleh melakukan aktivitas pembakaran apabila daerah sudah menerapkan status siaga karhutla. Ini yang menjadi penekanan kita disini," ujarnya.

Windu berharap dengan adanya sosialiasi kepada masyarakat tersebut, maka warga akan lebih memahami bagaimana tatacara yang diperbolehkan dalam membakar lahan sesuai dengan aturan.

"Dalam cara membuka lahan sesuai dengan Perda dan Perbup, bahwa boleh membakar dilahan non gambut, luasnya maksimal 1 hektar, lalu didalam cara membakar juga ada aturan-aturan yang harus kita taati dan ikuti," jelasnya.

Windu mengingatkan kegiatan membakar tidak boleh dilakukan tanpa adanya izin, serta harus adanya pengawalan oleh pihak desa, bhabinsa dan bhabinkamtibmas, sehingga kegiatan bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru