Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Kapuas: Kontraktor Sebut Perusahaannya Dipinjam, Tanda Tangan Dipalsukan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 18 Maret 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kamis 18 Maret 2021.

Sebanyak 5 saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Kapuas tersebut.

Kelima saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya empat orang dari pegawai PDAM dan satu orang dari pihak ketiga atau kontraktor.

"Saksi yang memberikan keterangan itu yakni Muhammad Ismail Jukaido sebagai bendahara PDAM, Fedi Rahmanto sebagai pencatat meter, Lambang Slamet Kasubsi Pembelian barang dan Kusno sebagai staf Gudang di PDAM Kapuas. Sementara Hadi Kusnadi sebagai kontraktor," kata Kasi penuntutan tindak pidana khusus, Bangun.

Dia menjelaskan, sidang lanjutan pada hari ini melakukan pemeriksaan dibagian bendahara PDAM, pembelian barang dan bagian gudang.

Hal itu kata Bangun, untuk mencari kesesuaian antara pembelian aksesoris reguler dengan proyek penyertaan modal yakni SRMBR." Jadi selisih itu yang masih kita cari dari pihak PDAM," tandasnya.

Kemudian dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi dari pihak ketiga atau kontraktor juga ada melaksanakan pekerjaan SRMBR pada 2017. Namun ia tidak mengetahui secara detail karena saat itu perusahaannya dipinjam oleh orang lain.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan bukti kepada Hakim terkait adanya tanda tangan, pria tersebut membantah alias tidak mengakui. "Itu bukan tanda tangan saya, itu dipalsukan," bantah kontraktor tersebut saat di persidangan.

Bangun juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan beberapa saksi lagi terkait keterangan bagian bendahara PDAM yang mengatakan bahwa stok barang di reguler digunakan untuk proyek SRMBR. "Karena ada orang dari proyek SRMBR mengambil barang di stok reguler," ucap bangun.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PDAM Kapuas akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda sidang keterangan saksi dari PDAM dan pihak ketiga.

Berita Terbaru