Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perolehan Objek Pajak Rp 60 Juta Kebawah Tak Kena Pajak

  • Oleh Ramadani
  • 22 Maret 2021 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah diamanatkan besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.

Hal ini yang melatarbelakangi disusunnya perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Untuk itu kami mengajukan rancangan perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah kepada DPRD Barito Uara untuk dibahas bersama,” kata Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Senin 22 Maret 2021.

Disampaikan Sugianto, sebagaimana diketahui bersama sebelumnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah yaitu melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Perda mengenai pajak daerah ini telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah,” jelasnya.

Hal ini untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Pembentukan produk hukum dalam peraturan daerah pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.

"Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru