Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Modus Residivis Kambuhan Curi Mixer Musholla

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan, SU menceritakan caranya mengambil mixer Musholla Al Amin. Itu dikemukakannya dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.

"Waktu itu saya singgah dan makan dulu. Setelah melihat kondisi sepi, saya ambil mixer di sana," kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.

Terdakwa beralasan memilih mencuri di rumah ibadah karena mudah mengambil barang yang ada di situ. Terdakwa kemudian menjualnya sebesar Rp 120 ribu.

"Saya jual mixer itu dengan harga Rp 120 ribu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tukasnya.

Perbuatan itu dilakukannya pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 14.00 Wib di Musholla Al Amin, Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengambil barang itu di lemari penyimpanan. Dia membuka paksa pintu lemari dengan sebuah kunci yang didapat di atas lemari.

Dalam sidang itu SU hanya mengutarakan penyesalannya. "Saya khilaf yang mulia," ucap terdakwa.

Hakim pun menunda persidangan tersebut dan melanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru