Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Fraksi DPR Beri Catatan RUU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas 2021

  • Oleh ANTARA
  • 23 Maret 2021 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS DPR RI memberikan catatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang telah disetujui dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa.

Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah menilai sebenarnya Indonesia perlu perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada sehingga revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu perlu dilakukan.

"Kami hormati penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 oleh Komisi II DPR namun kita masih perlu perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada," kata Ledia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa.

Dia menilai perbaikan sistem Pemilu dan Pilkada melalui revisi UU Pemilu itu bertujuan agar pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan menjelaskan ada beberapa RUU yang urgen untuk didiskusikan dan dibahas bersama yaitu RUU Pemilu, karena semua pihak harus belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Dia mengatakan Pemilu 2019 yang dilakukan bersamaan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) telah menguras konsentrasi bangsa Indonesia, biaya, dan memecah konsentrasi masyarakat.

"Itu karena pada saat yang bersamaan banyak calon yang harus dipilih di Pemilu 2019, meskipun di Pemilu 2024 diagendakan pemilihannya beberapa kali. Kami nilai RUU Pemilu penting dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan segera dibahas," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui 33 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, Baleg DPR telah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham dan PPUU DPD RI pada 9 Maret 2021 yang memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan serta pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU 2020-2024.

Raker tersebut ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU dengan rincian 21 RUU diusulkan DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU diusulkan pemerintah, dan dua RUU diusulkan DPD RI.

Berita Terbaru