Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Partai Demokrat Sambut Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs di PN Jakpus

  • Oleh ANTARA
  • 23 Maret 2021 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyambut baik keputusan beberapa bekas kadernya mencabut gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa, menilai keputusan itu tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Namun, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada bulan Februari 2021.

"Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai Itu kami tidak tahu," kata Mehbob.

Sejauh ini, kata Mehbob, Mahmakah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari enam politikus itu terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader.

Ia berpendapat bahwa pencabutan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat karena mereka kemungkinan sadar kedudukan hukumnya lemah.

"Analisis kami mungkin dia (penggugat, red.) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum, red.), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011," kata Mehbob.

Pasal 32 UU Partai Politik mengatur sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa, turut mengapresiasi pencabutan gugatan pemecatan di PN Jakpus.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Herzaky.

Berita Terbaru