Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Banjarmasin Miliki Dana Silpa untuk Gelar PSU Tiga Kelurahan

  • Oleh ANTARA
  • 24 Maret 2021 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan memiliki dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.

"Kami pakai dana Silpa Pilkada lalu untuk menggelar PSU," ujar anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar saat dihubungi, Rabu.

Menurut dia, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) agar Pilkada Kota Banjarmasin yang digelar 9 Desember 2020 dilaksanakan PSU di tiga kelurahan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan harus digelar maksimal 30 hari sesudah putusan itu dibacakan pada Senin (22/3).

"Kesiapan dana Silpa Pilkada lalu sekitar Rp6 atau Rp7 miliar," tuturnya.

Untuk waktu pelaksanaannya, Akbar menyatakan belum ditemukan, sebab pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kami belum rapat lagi dan koordinasi dengan pihak terkait dulu, hari ini baru pulang ke Banjarmasin dari Jakarta," tuturnya.

Terkait anggaran PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyatakan pula dari APBD, yakni, dari dana Silpa Pilkada tahun 2020.

Menurut Matnor Ali, dana yang dianggarkan atau dihibahkan pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 lalu yang bersamaan disetujui DPRD kota adalah Rp32 miliar.

"Anggaran itukan senghaja dilebihkan kita setujui untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, seperti PSU ini," terangnya.

Apabila dana Silpa tidak mencukupi, kata Politisi Partai Golkar tersebut, barulah akan menggunakan dana cadangan yang ada di kas daerah.

"Akan dilakukan pergeseran di perubahan anggaran. Tapi kami yakin cukup dengan Silpa yang ada ini, sebab cuma tiga kelurahan saja yang PSU," tutur Matnor Ali.

Sebagaimana diputuskan MK pada sengketa Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) terhadap pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, ditetapkan PSU di tiga kelurahan.

Dari data KPU Kota Banjarmasin, jumlah daftar pemilih di tiga kelurahan tersebut sebanyak 29.056 pemilih di 80 tempat pemungutan suara (TPS).

Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 diikuti empat pasangan calon, yakni, Paslon 01, H Haris Makkie dan Ilham Noor, Paslon 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, Paslon 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan Paslon 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir.

ANTARA

Berita Terbaru