Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Asusila Berusia 19 Tahun ini Divonis 7 Tahun 3 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan terdakwa kasus asusila terhadap pelajar SMP yang masih berumur 15 tahun, dijatuhi vonis selama 7 tahun 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri, Rabu, 24 Maret 2021.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Adapun dalam kasus ini korban mau melayani nafsu terdakwa itu setelah mereka berpacaran selama 4 bulan. Korban mau disetubuhi karena terdakwa sempat menyatakan siap bertanggungjawab.

Dari fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan di mess karyawan sawit Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, orangtua korban sedang tidak ada di rumah.

Korban disetubuhi sebanyak 6 kali dari Agustus hingga November 2020, sampai akhirnya diketahui. Keduanya melakukan itu atas suka sama suka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru