Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Ponsel Curian Divonis 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugeng, terdakwa penadah ponsel seorang waria divonis pidana penjara selama 6 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ardhi Wijayanto dalam amar putusannya, Kamis, 25 Maret 2021.

Dalam kasus ini Sugeng menerima gadai ponsel dari terdakwa Sapari (berkas terpisah). Ponsel tersebut hasil curian Sapari dari korban, Rafika Duri Hariyanto.

Kronologisnya, Sapari menggadai ponsel kepada Sugeng pada Senin, 28 Desember 2020 di warung Jalan Jenderal Sudirman Km 58 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa menerima gadai ponsel itu sebesar Rp 500 ribu. Dan terdakwa mengetahui ponsel itu hasil curian.

Sapari kepada terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya pada keesokan paginya. Namun belum sempat terwujud, mereka diamankan Polsek Kota Besi.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa yang pada sidang lalu menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru