Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Peran Suami Istri Terlibat Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 31 Maret 2021 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Surya Effendi alias Sur dan istrinya Rahmatul alias Atul menjalani persidangan. Dalam sidang itu, jaksa mengahdirkan saksi Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Parwanto dan Toni Prantino.

Dari kesaksian keduanya terungkap peran pasangan suami istri itu dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Pada sidang, Rabu, 31 Maret 2021, menurut saksi, Sur bertugas menimbang atau membagi sabu dari paket besar menjadi paketan kecil.

Sedangkan istrinya menerima sabu itu kemudian diserahkan kepada Sur, setelah dibagi Atul diperintahkan untuk menjualnya lagi.

Saksi mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari mereka ditemukan barang bukti sabu 33 paket di beberapa tempat. "Selain Sabu barang bukti lain yang kami temukan ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu," ucap saksi.

Adapun sabu 1 paket ditemukan di lantai ruang tamu, 31 paket di dalam kotak plastik dan 1 paket ditemukan di kamar terdakwa.

Sabu itu dibeli dengan seorang bandar bernama Aan seharga Rp 6,5 juta dengan berat 5 gram. Oleh terdakwa dibagi jadi 37 paket. Dari 37 paket, 4 paket berhasil mereka jual.(NACO/B-7)

Berita Terbaru