Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SP3 untuk Sjamsul Nursalim Bentuk Kepastian Hukum

  • Oleh ANTARA
  • 02 April 2021 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Maqdir Ismail selaku penasehat hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua kliennya sebagai bentuk kepastian hukum.

"Bagi kami sebagai kuasa hukum, ini adalah ada berita baik karena sudah ada kepastian hukum terhadap perkara akibat adanya krisis 1997/1998," kata Maqdir, Kamis 1 April 2021.

Pada 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Berita ini kami syukuri sebagai bukti adanya kepastian hukum dan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia," ungkapnya.

Langkah KPK tersebut adalah SP3 pertama sejak berlakunya UU baru, yaitu UU No 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Secara kebetulan yang mendapatkan SP3 pertama dari KPK adalah Pak Sjamsul Nursalim dan Bu Itjih Sjamsul Nursalim. SP 3 ini adalah adalah satu keniscayaan bagi semua orang yang mendapat masalah hukum pidana," tambahnya.

SP3 tersebut menurut Maqdir wajar diterbitkan bila tidak ada bukti perbuatan tersebut merupakan perkara pidana. "Atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan," katanya.

Sjamsul dan Itjih Nursalim terakhir kali diketahui berada di Singapura dan belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

SP3 tersebut diterbitkan pasca Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020.

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

Berita Terbaru