Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim PKRS RSUD Kapuas Juga Beri Penyuluhan Cara Membuang Obat Rusak yang Benar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 April 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Selain memberikan penyuluhan kesehatan kepada pengunjung rawat jalan,  Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas bersama Instalasi Farmasi dan mahasiswa S1- Farmasi program profesi Apoteker ULM Banjarmasin juga menyampaikan tata cara membuang obat rusak yang benar. 

"Untuk materi penyuluhan selanjutnya, disampaikan terkait cara membuang obat rusak yang benar," kata Koordinator Pengelola PKRS RSUD Kapuas, Popo Subroto, Sabtu, 3 April 2021.

Sementara itu, Instalasi Farmasi RSUD Kapuas melalui Pembimbing Mahasiswa Apoteker ULM magang, Eka Puji Astuti menjelaskan materi terkait pengelolaan obat.

Di antaranya, cara membuang obat sudah rusak yang benar. Yakni pisahkan obat dari kemasan dan buang kemasannya, setelah dirobek atau digunting.

"Lalu dipisahkan dari kemasan, obat dihancurkan terlebih dahulu, campurkan obat dalam kantong dengan barang yang memiliki aroma kurang sedap seperti ampas kopi, tanah, atau bahan lain yang mudah dilarutkan dengan air," kata Eka Puji Astuti.

Kemudian, taruh campuran dalam wadah yang bisa ditutup seperti dalam kaleng kosong atau plastik, buang wadah ke tempat sampah.

"Sedangkan untuk kemasan berbentuk box, dus, atau tube, digunting terlebih dahulu sebelum ke tempat sampah. Apabila kemasan berupa botol , pisahkan tutup dari botolnya," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan pula tentang cara mengecek kondisi obat yang benar, yaitu apabila obat yang kondisinya sudah rusak atau sudah kedaluwarsa.

"Tanda obat sudah rusak antara lain telah melewati tanggal kedaluwarsa, kemasan sudah robek, rusak, pecah, label pada kemasan sudah tidak lengkap atau tulisan hilang tidak terbaca, dan kondisi fisik obat sudah berubah warna, bau dan rasa," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru