Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pastikan Data NIK Catin Valid, KUA Kapuas Murung Koordinasi ke Disdukcapil

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 April 2021 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung terus melakukan koordinasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, terkait pendaftaran nikah yang harus melampirkan Katu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK).

Kepala KUA Kecamatan Kapuas Murung, H Nabchan menyampaikan kepada calon pengantin (catin) yang mendaftar pernikahan di wilayah KUA Kecamatan Kapuas Murung wajib memenuhi syarat tersebut, karenaya verifikasi KTP dan KK harus dilakukan hal ini dikarenakan verifikasi di aplikasi Simkah harus benar-benar valid.

“Untuk memastikan data yang kami input ke dalam aplikasi Simkah valid, kita laksanakan koordinasi bersama petugas Disdukcapil langsung," kata Nabchan, Sabtu 3 April 2021.

Menurut dia sering terjadinya tiidak validnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP maupun KK membuat Operator Simkah bingung, sehingga akan mempengaruhi proses penginputan dan ini akan menunda bagi pasangan lain yang akan melakukan pernikahan.

“Biasanya kami lakukan penginputan berkali-kali agar valid, hal ini menjadi kekhawatiran juga apabila nanti tersimpan NIK KTP atau KK yang dobel, karenanya memasitkan itu kita lakukan koordinasi," jelasnya.

Dia mengharapkan dengan adanya validasi data kependudukan ini akan mampu meningkatkan ke akuratan database baik mulai desa, kecamatan maupun kabupaten.

"Mengingat begitu pentingnya validasi data tersebut baik berkenaan status maupun domisili, dan tempat tinggal," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru