Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri yang Berdalih Jual Sabu karena Covid-19 Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 April 2021 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Surya Effendi alias Sur dan istrinya Rahmatul alias Atul menjual sabu dengan dalih karena pandemi Covid-19 dituntut jaksa selama 7 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 8 April 2021.

Selain itu pasangan suami-istri siri ini didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan yang dibaca jaksa itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri memberi kesempatan kepada keduanya untuk mempersiapkan pembelaannya.

Menurut jaksa keduanya dianggap bersalah setelah ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 33 paket yang ditemukan di beberapa tempat. Selain Sabu barang bukti lain yang kami temukan ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu.

Sabu 1 paket ditemukan di lantai ruang tamu, 31 paket di dalam kotak plastik dan 1 paket ditemukan di kamar terdakwa.

Sabu itu dibeli dengan seorang bandar bernama Aan dengan harga Rp 6,5 juta dengan berat 5 gram. Oleh pemilik usaha musik organ tunggal itu dibagi jadi 37 paket. Dari 37 paket sebanyak 4 paket berhasil mereka jual. (NACO/B-6)

Berita Terbaru