Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nenek Residivis Kambuhan Dituntut 5,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 08 April 2021 - 17:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Emi Mulyati alias Emi, nenek yang berumur 51 tahun dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.

Dalam tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utomo pertimbangan memberatkan terdakwa yakni sebelumnya sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 8 April 2021.

Selain dituntut pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Melalui Penasihat Hukum Agung Adisetiyono terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Dalam tuntutan Didiek disebutkan kalau terdakwa ditangkap pada Rabu, 16 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Ongko Balai, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fakta sidang diakuinya sabu itu titipan Ija, dititipkan karena sedang berangkat kerja. Di mana sabu itu berjumlah 11 paket dengan berat 1,15 gram.

Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya terdakwa berurusan dengan hukum setelah sebelumnya dihukum 6 bulan penjara dalam kasus Zenith atau UU Kesehatan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru