Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Usia 15 Tahun ke Atas di Kabupaten Gunung Mas Sudah Bisa Rekam KTP Elektronik

  • Oleh Magang 1
  • 13 April 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuat terobosan terkait pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

“Saat ini kami melayani perekaman KTP Elektronik bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas, Barthel, Selasa 13 April 2021.

Dia menegaskan, Disdukcapil hanya melakukan perekaman bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas, sedangkan untuk mencetak baru bisa dilakukan saat yang bersangkutan tepat berusia 17 tahun.

“Memang hanya perekaman dan tidak bisa dicetak. Nanti dicetak saat yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun. Ini sekaligus sebagai kado bagi mereka yang telah berusia 17 tahun,” imbuhnya.

Dia menuturkan, bagi warga yang berusia 15 tahun yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik dipersilahkan datang dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

Terobosan terkait perekaman KTP Elektronik bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas merupakan upaya Disdukcapil Kabupaten Gumas dalam mempercepat kepemilikan KTP elektronik. (MAGANG/B-11)

Berita Terbaru