Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Ganti Sawit Baru Dipermasalahkan

  • Oleh Naco
  • 13 April 2021 - 13:19 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sarudin Kepala Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan mengungkapkan lahan seluas 12 hektare yang kini ditanami sawit oleh M. Abdul Fatah itu tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.

Fakta itu disampaikannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit setelah M Abdul Fatah menggugat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, karena menganggap penggugat menggarap kawasan hutan.

"Sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan, saat pak Fatah mengganti sawit sebelumnya baru dipermasalahkan," ucap saksi.

Sarudin menyebutkan kalau lahan Fatah tersebut sudah masuk dalam proses program Tanah Obejk Reforma Agraria (TORA).

Sarudin juga sempat ditanya oleh tergugat soal bukti yang diajukan pihak tergugat tersebut mengapa surat yang mereka kantongi itu bukan atas nama penggugat. Melainkan nama istrinya.

"Nah kalau itu saya kurang tahu," tegas kepala desa itu. Sementara itu terpisah, H Rusdi menyebutkan kalau lahan Fatah tersebut memang benar miliknya, karena menurut saksi berbatasan dengan tanahnya.

"Itu tanah pak Abdul Fatah yang dibelinya dengan Abdul Hadi," ucap Rusdi. Diketahui Selasa, 13 April 2021 dalam gugatan penggugat melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah itu sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum, apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar : Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000

Kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-  Perhari yang harus dibayarkan oleh tergugat.( NACO/B-6)


 

Area lampiran

Berita Terbaru