Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Dalami Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan oleh Pelaku Pencurian Sarang Walet

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 April 2021 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendalami kasus kepemilikan senjata api rakitan yang didapatkan dari salah seorang tersangka pencurian sarang burung walet di Jalan Langgana, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. 

"Dari 6 tersangka yang kami tangkap dan salah seorangnya memiliki senpi rakitan, sehingga kami akan mendalaminya," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 15 April 2021. 

Pelaku pencurian yang memiliki Senpi yakni IW. Dia mengakui jika senpi itu digunakan untuk menakut-nakuti korbannya, namun tidak pernah dicoba untuk ditembakkan, karena rusak.

Namun aparat kepolisian tidak percaya dengan hal tersebut, sebelum ada uji dari pihak yang berwenang. Mereka juga masih melakukan penyelidikan dari mana ia mendapatkan senpi tersebut. 

"Ketika ditanya dari mana senpi itu didapat, IW mengaku membelinya dari salah seorang warga di Kecamatan Parenggean," kata Jakin. 

Semua keterangan yang kami dapat akan dilakukan pendalaman, sedangkan IW sendiri tidak hanya dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, namun juga dijerat dengan aturan kepemilikan senjata api. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru