Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Barito Timur Ambil Sampel Air Sungai Diduga Tercemar Aktivitas Pertambangan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 15 April 2021 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Lurikto mengaku, timnya telah mengambil sampel air sungai yang diduga tercemar oleh aktivitas pertambangan batubara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau BNJM di Dusun Tange Landa, Desa Kalamus, Kecamatan Paku.

Pengambilan sampel air merupakan tindak lanjut kunjungan Bupati Barito Timur ke dusun itu setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait pencemaran air.

"Sesuai dengan instruksi bupati setelah rapat dan membentuk tim, kami turun ke lapangan melakukan pengecekan sekaligus pengambilan sampel air di Sungai Paku dan anak sungainya" ujar Lurikto di Tamiang Layang, Kamis, 15 April 2021.

Saat ini, lanjut dia, tim masih melanjutkan pengecekan ke Sungai Sirau di Kecamatan Dusun Timur. Sungai tersebut merupakan sumber air baku PDAM di Tamiang Layang.

"Jadi sampel air sudah dikirim tim ke laboratorium, saat ini kami belum menerima laporan dari tim bagaimana kondisi di lapangan. Kita masih menunggu hasil dari mereka dan hasil pemeriksaan sampel air di laboratorium," jelas Lurikto.

Yusep, salah satu warga yang memiliki kebun di sekitar sumber pencemaran  mengungkapkan, PT BNJM belum membuat saluran drainase untuk mencegah lumpur yang masuk akibat aktivitas land clearing yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dengan kondisi seperti itu, saat hujan turun, lumpur langsung terbawa ke kebun warga maupun ke sungai sehingga dapat mencemari dan menyebabkan pendangkalan sungai.

"Seperti yang saya dengar saat mendampingi tim DLH, tambang tersebut terlalu dekat dengan Sungai Paku dan Sungai Mako, DLH juga melakukan pengecekan lahan kami yang terkena dampak dari land clearing sekaligus mengambil sampel air," kata Yusep.

Dia menambahkan, sesuai dengan dokumen amdal, PT BNJM seharusnya menanggulangi dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

"Kalau kita lihat di peraturan dan dokumen amdal mereka (PT BNJM) dari kiri kanan sungai besar jaraknya 100 meter dan dari  kiri kanan sungai kecil berjarak 50 meter tapi kenyataannya tidak seperti itu," ucapnya.

Berita Terbaru