Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Bagi Orang yang Mau Masuk Wilayah Kalteng

  • Oleh Donny Damara
  • 17 April 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19 harus mematuhi beberapa ketentuan khusus.

Ketentuan khusus pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng yang harus dipatuhi yaitu setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku.

Selain itu pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

"Pelaku perjalanan transportasi laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia," tulis gubernur dalam SE tersebut.

Kemudian pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lalu, pengisian e-HAC lndonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC lndonesia.

Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, bila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat,laut, dan udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan standar operasional prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan Perundang-Undangan. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru