Ini SE Bupati Terbaru Tentang Syarat Keluar Masuk Kalteng Melalui Kobar
- 01 Juli 2021 - 08:16 WIB
Bupati mengatakan surat ini harus terdapat stempel basah atau barcode yang dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kobar atau Dinkes tenpat asal pelaku perjalanan
Ini Syarat Bagi Orang yang Mau Masuk Wilayah Kalteng
- 17 April 2021 - 16:00 WIB
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia
Orang Masuk Kalteng Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
- 17 April 2021 - 15:31 WIB
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut