Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanah yang Dijual Disebut Dikuasai Sejak Turun Temurun

  • Oleh Naco
  • 26 April 2021 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Hadi, saksi dalam kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan, tanah yang dijualnya kepada penggugat dikuasai sejak turun temurun.

Abdul Hadi hadir sebagai saksi setelah dihadirkan Renda Ardiansyah, kuasa hukum Abdul Fatah atau penggugat dalam kasus ini.

Sedangkan tergugatnya yakni Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Abdul Hadi menerangkan, tanah yang dikuasai Fatah berasal darinya. Transaksi jual beli tanah itu dilakukan pada akhir 2018 lalu. Adapun tanah yang dijualnya dengan luasan sekitar 12 hektare dengan total harga Rp 87 juta 

Tanah itu, kata Hadi, sebelumnya dikuasai oleh mertuanya sejak tahun 1979 dalam kondisi hutan. Kemudian dikelola secara turun-temurun hingga kepadanya dan istrinya, dan kemudian diterbitkan legialitas SPPT. 

"Dari 12 hektare itu ada 6 buah SPPT dan tanahnya 1 hamparan," ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Dari 6 SPPT itu, 3 diantaranya atas nama Abdul Hadi dan 3 SPPT atas nama kakak dan adik iparnya. Adapun tanah yang dijualnya itu merupakan lahan yang sudah ada kebun sawitnya.

Saat itu, kata saksi, tidak pernah ada yang mengklaim tanah itu, apalagi yang menyebutkan lahan itu ada dikawasan hutan, baik itu dari pihak tergugat.

Menurut saksi, tanah di sana yang berbatasan dengannya milik warga lainnya, dan ditegaskannya tidak pernah ada tanah milik perusahaan atau disebutkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun baru - baru ada dipasang plang oleh perusahaan HTI di sana.

Abdul Hadi menyebutkan areal tanah yang dijualnya kepada Abdul Fatah itu sudah pernah diajukan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2018.

Berita Terbaru