Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Harus Tegas Soal Kewajiban Perusahaan Berikan 20 Persen Lahan Plasma Masyarakat

  • Oleh Naco
  • 27 April 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta ketegasan pemerintah kabupaten terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk plasma masyarakat setempat.

Itu ditegaskan Rimbun dalam menanggapi dari permasalahan yang terjadi antara PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat RDP, semua jawaban pihak pemerintah kabupaten tidak jelas. Saya takutkan hal ini terus diputar-putar dan akhirnya tetap masyarakat yang menderita," katanya, Selasa, 27 April 2021.

Masalah ini, kata dia, sebenarnya dari pemerintah oleh pemerintah sehingga membingungkan pihak investor dan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat transmigrasi sudah jelas benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementerian langsung. Masalah sertifikat dan lokasinya itu urusan pemerintah. 

"Namun objek yang kita bahas ini sudah jelas dan tidak main-main," tegasnya.

Bahkan, Legislator PDI Perjuangan ini mempertanyakan, bagaimana pemerintah kabupaten menyikapi masalah lahan 20 persen yang merupakan kewajiban perusahaan itu. 

"Cara menyikapi dan mengeksekusinya bagaimana Kalau tidak ada kejelasan dari pihak manajemen perusahaan, silahkanlah pemerintah kabupaten bersurat kepada pemerintah pusat dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu," ujar Rimbun.

Karena, lanjut dia, sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan daerah, belum terealisasi. Jangan hanya dibiarkan saja, khawatirnya nanti semakin lama akan semakin besar permasalahannya.

Rimbun menyebutkan, jika nanti ada kegiatan pemortalan dari warga, wajar saja kalau tidak ada eksekusinya dari pemerintah. (NACO/B-7)

Berita Terbaru