Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu Sebut Dapat Barang dari Bandar di Sampit

  • Oleh Naco
  • 30 April 2021 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - U'un dalam keteragannya menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar yang tinggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya telepon dengan ponsel (barang bukti) itu, kami janjian ketemu untuk transaksi sabu," kata terdakwa kepada hakim maupun penuntut umum, Jumat, 30 April 2021.

Dalam pengakuannya terdakwa, sejumlah barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian dari kediamannya itu merupakan miliknya.

"Ponsel itu untuk saya komunikasi dalam pemesanan sabu," ucap terdakwa yang mengaku baru kali pertama ini berurusan dengan hukum.

Sementara itu, uang diakuinya merupakan hasil penjualan sebelum akhirnya terdakwa diamankan pihak Polsek setempat.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.30 WIB Jalan Karya Jaya RT 1 RW 1 Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dompet di dalamnya ada 12 paket sabu. Selain sabu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain seperti ponsel, dan uang sebesar Rp 441 ribu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru