Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 hingga 17 Mei, Pelabuhan Bahaur Tidak Layani Penumpang Mudik

  • Oleh Asprianta
  • 03 Mei 2021 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Larangan mudik mulai diterapkan pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Pintu keluar masuk Kalimantan Tengah (Kalteng) dijaga secara ketat. Tidak terkecuali pintu masuk Kalteng dari Pelabuhan Bahaur, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi menegaskan pihaknya tidak akan melayani melayani akses keluar masuk orang melalui pelabuhan yang melayani rute pelayaran, Bahaur-Paciran, Lamongan, Jawa Timur tersebut pada tanggal tersebut.

“Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei tidak ada penumpang melalui Pelabuhan Bahaur. Yang ada hanya angkutan barang saja," kata Supriyadi saat dikonfirmasi Senin (3/5/2021).

Ia menjelaskan ada beberapa kriteria bagi penumpang yang masih bisa diperbolehkan dilayani oleh pihak pelabuhan.

Namun para penumpang wajib melengkapi dokumen yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Untuk memastikan hal tersebut, Supriyadi mengaku, pihaknya akan dilakukan rapat di Surabaya terkait hal itu. Termasuk berapa kali pelayaran Paciran-Bahaur selama larangan mudik itu diberlakukan.

“Ada beberapa kriteria khusus yang bisa menaiki kapal Drajat dari Pelabuhan Bahaur. Namun juga harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan berdasarkan himbauan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat jenderal Pehubung Darat DPTD Wilayah XVI, sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan umum seperti, Bus, Mobil Penumpang dan Kendaraan Bermotor Perseorangan.

Sementara yang diperbolehkan pada saat Larangan Mudik yaitu Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Dinas Operasional yang Melakukan Perjalanan Dinas, Petugas Jalan Tol, Pemadam Kebakaran, Ambulance, Mobil Jenazah, Kendaraan Barang Tidak Perpenumpang, Pengangkut Obat dan Alat Kesehatan dan Keperluan Mendesak lainnya.

"Ada pengecualian Pelaku Perjalanan seperti Perjalanan Dinas (ASN, Pegawai BUMN, BUMD Polri, TNI, pegawai Swasta yang dilengkap Surat Tugas dengan tandatangan Basah dan Cap Basah). Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal, Ibu Hamil (dengan 1 Pendamping), Kepentingan Melahirkan (Max 2 orang Pendamping), Pelayanana Kesehatan Darurat, Pelaku Perjalanan dengan Kepentingan non mudik," ungkapnya.

Berita Terbaru