Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sadis! Terlilit Utang, Teman Sepekerja Dihabisi

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 03 Mei 2021 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Hanya karena terlilit utang, Prihartono dan Dede Herman dengan sadis menghabisi Abdul Aziz (30), rekan sepekerja di salah satu kebun kelapa sawit di wilayah Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Peristiwa sadis yang terjadi pada 26 Februari 2021 lalu itu berhasil diungkap oleh jajaran Polres Seruyan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pemilik kebun dan istri korban.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, kejadian ini mulai terkuak ketika pada 3 Maret 2021, Mardan yang merupakan pemilik kebun tempat korban bekerja, menghubungi istri korban menanyakan keberadaan suaminya.

Pada saat Mardan bersama istri korban mengunjungi pondok, ditemukan bercak darah yang sudah mengering di beberapa bagian pondok tempat dimana korban biasa tidur.

Selain itu, beberapa barang berharga milik korban, salah satunya mobil jenis pikap, sudah tidak ada di tempat, sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan dari pemilik kebun dan istri korban.

“Melihat kejanggalan dari peristiwa menghilangnya Abdul Aziz, Mardan dan  istri korban langsung menyampaikan laporan ke Polsek Seruyan Tengah dan langsung diteruskan ke Polres Seruyan,” jelas Kapolres saat Konferensi Pers, Senin, 3 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, mengerucut kepada dua orang teman sepekerja korban yang sering bersama. Kemudian pada, 17 April 2021 salah satu tersangka Prihartono berhasil diamankan di Desa Penyang, Kabupaten Kotim. Sedangkan temannya Dede Herman berhasil diringkus, 24 April 2021  di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Terlilit Utang

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka Prihartono, pembunuhan ini dilakukan lantaran dirinya terlilit utang. Pada saat itu, bersama tersangka lain Dede Herman bersepakat menghabisi nyawa korban pada saat korban baru bangun tidur.

“Kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukulkan timbangan besi ukuran 110 kg dengan cara memukulkan ke bagian tulang rusuk, selanjutnya bagian kepala dan memukul kembali dengan sebilah kayu untuk menghilangkan nyawa korban,” ungkap Kapolres.

Tidak sampai disitu, jasad korban dibawa kedua pelaku dengan menggunakan satu buah mobil pikap dan menguburnya di daerah SP2  Desa Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Berita Terbaru