Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini SOP Penjagaan pada Posko Terpadu Peniadaan Mudik di Kabupaten Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Mei 2021 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 setempat mengeluarkan Standar Operasial Prosedur (SOP) petugas jaga posko terpadu peniadaan mudik dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin pertama edaran disebutkan Pengetatan Mudik Lebaran berlaku mulai 28 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 adalah sebagai berikut.

Setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan, yakni pemeriksaan identitas (KTP atau lainnya), pengetatan protokol kesehatan seperti menggunakan masker secara baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat celcius.

Lalu, menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 hasil test Antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3 X 24 jam. Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes antigen atau RT-PCR.

Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan di atas maka wajib putar balik.

Kemudian poin kedua adalah prosedur Peniadaan Mudik Lebaran yang berlaku mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021, dengan bunyinya sebagai berikut;

1. Setiap orang/angkutan kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar/masuk wilayah Kapuas.

Kecuali angkutan pelayanan logistik. Perjalanan dengan keperluan mendesak/non mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, karyawan perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak.

Lalu, kunjungan keluarga sakit/meninggal. Berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan. Dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukkan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan prokes.

2. Untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, juga untuk kepentingan persalinan dapat didampingi maksimal dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel 3X24 jam dan menunjukkan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.

Selain kepentingan yang dikecualikan sebagaimana angka 1 dan 2, maka akan diminta putar balik.

Adapun untuk pos penyekatan di Kabupaten Kapuas ini terletak di UPT Jembatan Timbang Jalan Trans Kalimantan KM 12,5, Kecamatan Kapuas Timur yang berbatasan dengan Batola, Kalsel. Lalu pos terladu juga berada di Kecamatan Basarang.

"Iya, itu SOP nya. Prokes tetap diberlakukan bagi pengendara yang melintas di pos," ucap Panahatan Sinaga saat dikonfirmasi, Selasa sore, 4 Mei 2021. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru