Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

  • Oleh ANTARA
  • 05 Mei 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih ada 30 saksi dan KPK telah menemukan bukti, selanjutnya tim penyidik KPK menyimpulkan bahwa tersangka APA patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, tersangka APA diltahan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 4 Mei2 2021.

Tersangka Angin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada Gedung ACLC," katanya.

KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR), kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Untuk lima tersangka lainnya, kata dia, belum ditahan oleh KPK. KPK menduga Angin dan Dadan menerima suap puluhan miliar terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbkuntuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun perinciannya, yakni pada bulan Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk. dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA

Berita Terbaru