Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RSUD Puruk Cahu Gelar FGD Pengadaan Barang dan Jasa

  • Oleh Trisno
  • 08 Mei 2021 - 07:00 WIB

 BORNEONEWS, Puruk Cahu - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)dan pengadaan Barang dan Jasa di aula UPTD RSUD Puruk Cahu.

Hadir dalam kegiatan yang digelar belum lama ini Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Pahala Budiawan, Ketua Komisi I DPRD Mura Rumiadi, Dewan Pengawas RSUD, para Kepala Dinas/ Badan / Satuan lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya serta narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu Marthin Maha dalam sambutanya menyampaikan, bahwa RSUD Puruk Cahu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/345/2015 tentang penetapan status pola pengelolan keuangan tanggal 18 Agustus 2015 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 jadi di RSUD kita ini sudah berjalan 5 tahun.

"Berjalannya BLUD beberapa tahun ini tentu sangat membantu untuk meningkatkan layanan pada masyarakat di RSUD karena mungkin karena sifatnya fleksibel juga sehingga kita bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan layanan di rumah sakit."

"Kami akan terus belajar tentang bagaimana proses pengelolaan keuangan di BLUD walaupun yang sifatnya fleksibel namun harus mengikuti aturan yang berlaku, beberapa tahun ini banyak regulasi peraturan terbaru yang akan sangat berpengaruh terhadap status rumah sakit, dimulai dari PP 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, kemudian juga Pepres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa serta Permendagri 77 tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hal ini semua tentu menjadi aturan-aturan yang harus juga menjadi bagian dalam pengelolan BLUD oleh karena alasan tersebut maka kami menginisiasi untuk dilakukanya  Focus Group Discussion ini supaya agar semua sektor terkait dengan BLUD ini mempunyai pemahaman yang sama sehingga tentunya nanti dalam implementasinya maka mempunyai kesepahaman yang sama baik dari pengelolan keuangan maupun juga dalam proses pengadaan barang dan jasa," jelas Marthin Maha.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu Marthin Maha mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Bapak Bupati yang selama ini sangat mendukung pelaksanaan BLUD dari awal sampai saat ini, kemudian dewan pengawas yang sudah memberi masukan, arahan untuk pelaksanaan BLUD, juga kepada seluruh sektor instansi terkait, secara khusus BPKP Kalteng yang melakukan  pendampingan untuk pelaksana BLUD ini, dengan peningkatan BLUD rumah sakit ini tentu pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi.

Sementara Sekretaris TAPD Mura Pahala Budiawan saat membacakan sambutan Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengatakan, Kegiatan FGD ini merupakan upaya bersama untuk memperoleh masukan dan informasi serta menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai Badan Layanan Umum Daerah, khususnya Badan Layanan Umum Daerah UPTD RSUD Puruk Cahu, serta proses pengadaan Barang dan Jasa di dalamnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rumah Sakit kebanggaan kita bersama, yaitu RSUD Puruk Cahu merupakan satu-satunya Rumah Sakit yang dimiliki oleh Kabupaten Murung Raya.

"Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan secara BLUD dengan status penuh kepada RSUD Puruk Cahu sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2016 melalui Keputusan Bupati Murung Raya. Penetapan Pengelolaan Keuangan BLUD status penuh ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas dan penerapan bisnis yang sehat. BLUD RSUD Puruk Cahu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit dengan tujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat," ucap Pahala. (Trs)

Berita Terbaru