Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

1.369 Kendaraan Gagal Masuk Kalteng via Perbatasan di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Mei 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Petugas pos penyekatan arus mudik Kalteng - Kalsel di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Kecamatan Kapuas Timur sudah memutar balik ribuan kendaraan bermotor yang hendak masuk ke Kalteng.

Tercatat sudah ada 1.369 lebih kendaraan bermotor yang terpaksa diputar balik, karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku selama pengetatan dan peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno mengatakan sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan 8 Mei 2021, petugas memutar balik 1.369 kendaraan bermotor.

"Rincian dari 1.369 tersebut, untuk kendaraan roda dua 260 unit, roda empat 643 unit, dan roda enam 466 unit," kata Iptu Eko Sutrisno, Senin, 10 Mei 2021.

Sebelumnya, Pemkab Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 setempat telah mengeluarkan Standar Operasi Prosedur (SOP) petugas jaga posko terpadu peniadaan mudik dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19

Dalam surat itu, untuk prosedur terkait peniadaan mudik lebaran yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 adalah setiap orang atau angkutan kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar/masuk wilayah Kapuas.

Kecuali angkutan pelayanan logistik. Perjalanan dengan keperluan mendesak/non mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, karyawan perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak.

Lalu, kunjungan keluarga sakit/meninggal. Berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan. Dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukkan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan prokes.

Kemudian, untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, juga untuk kepentingan persalinan dapat didampingi maksimal dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel 3X24 jam dan menunjukkan surat keterangan izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru