Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasca Larangan Mudik Lebaran, Pendatang Masuk Kobar Wajib Kantongi Hasil Negatif RT-PCR

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Mei 2021 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca pemberlakukan larangan mudik lebaran 1442 H, maka aparat gabungan dari Koramil 1014 - 02 Kumai, Polsek Kumai dan Petugas Pelabuhan masih berjaga di pos penyekatan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai guna memastikan semua orang yang masuk Kabupaten Kotawaringin Barat membawa surat hasil negatif RT-PCR, Kamis 20 Mei 2021.

Hari ini KM Dharma Kencana yang sandar di Pelabuhan Panglima Utar Kumai dengan membawa 20 orang. Semuanya telah mengantongi surat keterangan negatif RT-PCR.

Danramil 1014 - 02 Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan TNI bersama Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat lainnya terus melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kobar dengan turut serta dalam penjagaan di pos pantau.

"Kita terus memantau agar calon penumpang dan pendatang di Pelabuhan Panglima Utar Kumai telah memiliki surat keterangan negatif Covid-19," katanya.

Pemantauan ini juga untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang dan kendaraan pada arus balik pasca lebaran meski diketahui bersama sudah ada kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.

"Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kobar, merupakan salah satu pintu masuk ke Kalteng melalui jalur laut. Sehingga menjadi salah satu fokus perhatian dalam layanan arus balik usai libur lebaran," tuturnya.

Secara umum pelaksanaan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik di Pelabuhan Panglima Utar Kumai berjalan baik.

"Saya mengapresiasi masyarakat yang telah mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik lebaran tahun ini dan semua demi kebaiakan kita bersama," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar Fitriyana mengatakan hingga saat ini berdasarkan ketentuan dari Gubernur Kalimantan Tengah setiap orang yang masuk Kalteng masih diwajibkan membawa surat RT-PCR dengan keterangan hasil negatif Covid-19.

"Sampai saat ini belum ada pencabutan SE terkait syarat bagi pelaku perjalanan yang masuk Kalteng, artinya bahwa syaratnya harus tetap RT-PCR. Untuk Negatif Antigen berlaku bagi pelaku perjalanan dari Kobar ke luar dari luar masuk Kobar tetap RT-PCR," jelasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru