Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ponsel Dicuri, Salah Satu Pelaku Teman Sendiri

  • Oleh Naco
  • 25 Mei 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Surianto alias Yantoi (31) dan Ridwansyah (20) pencuri ponsel milik korban Fahriyadi jalani sidang. Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa Yantoi merupakan rekan korban sendiri.

Fahriyadi menyebutkan ponselnya yang diambil terdakwa di dalam rumahnya sebanyak 3 buah, mereka masuk karena saat itu pintu rumah korban tidak terkunci.

"Dari kedua terdakwa yang saya kenal saudara Yantoi yang mulia," ucap saksi, Selasa, 25 Mei 2021.

Akibat kejadian tersebut menurut saksi dia alami kerugian sekitar Rp 11 juta. "Saya tahu mereka yang mencuri saat diamankan pihak kepolisian," tegas saksi.

Sementara itu saksi Nurlaila, menyebutkan ponsel yang dicuri terdakwa merupakan ponsel milik anaknya, dan mengetahui para pelakunya saat mereka diamankan pihak kepolisian.

Senin, 10 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitra pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 17 , Kalurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut residivis kasus asusila dan pencurian ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Yantoi sendiri merupakan warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur sementara itu Ridwansyah warga asal Desa Selonok, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru