Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT BNJM Belum Laporkan RKL-RPL Pengelolaan Jalan Hauling 2020

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 27 Mei 2021 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Perusahaan tambang batubara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau BNJM belum melaporkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup atau RKL-RPL semester 1 dan semester 2 tahun 2020 untuk kegiatan pembukaan jalan hauling.

Hal ini terungkap dalam surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur perihal tindak lanjut hasil pengecekan lapangan terkait pengaduan pencemaran Sungai Tewah Pupuh di Kecamatan Benua Lima.

Kepala DLH Barito Timur, Lurikto mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, setiap perusahaan yang termasuk dalam kriteria wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal wajib membuat dan melaporkan RKL-RPL setiap 6 bulan sekali.

"Semua perusahaan harus melaporkan pengelolaan lingkungan, kalau 3 tahun berturut-turut tidak melaporkan, perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha," katanya, Kamis, 27 Mei 2021.

Diketahui, akibat pencemaran Sungai Tewah Tewah Pupuh sebagai dampak dari pembukaan jalan hauling PT BNJM, dalam surat yang diterbitkan tanggal 20 Mei 2021, DLH mewajibkan pimpinan perusahaan tersebut untuk membuat dan menyampaikan laporan RKL-RPL semester 1 dan semester 2 tahun 2020 dengan jangka waktu paling lambat 15 hari sejak surat disampaikan.

Pimpinan PT BNJM wajib membuat sedimen pond yang berjumlah total 6 buah di kiri dan kanan jalan hauling batubara pada areal yang berdekatan dengan anak Sungai Walu Watu, anak Sungai Rukip dan hulu Sungai Tewah Pupuh dalam waktu 15 hari sejak surat disampaikan,

Menutup safety berm tanggul pengaman yang terbuka yang menyebabkan mengalirnya air larian ke aliran anak Sungai Walu Watu, anak Sungai Rukip dan hulu Sungai Tewah Pupuh dengan jangka waktu paling lambat 2 hari.

Membuat dan menyelesaikan kesepakatan yang belum terealisasi terhadap masyarakat Desa Tewah Pupuh berupa tandon air dengan kapasitas 1.200 liter sebanyak 6 buah dan mesin pompa air sebanyak 6 unit dengan jangka waktu paling lama 30 hari, serta membangun jembatan permanen di atas hulu Sungai Tewah Pupuh dengan jangka waktu paling lambat 90 hari.

Pimpinan PT BNJM, Harry Soesanto saat dimintai penjelasan terkait kewajiban tersebut tidak memberikan tanggapan dan melalui pesan pendek hanya mengarahkan untuk menghubungi langsung kepala teknik tambang namun dia tidak memberikan akses komunikasi ke orang yang dimaksud. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru