Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Penganiaya Karyawan Sawit Divonis 9 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2021 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yadi K (35), sopir truk pengangkut sawit yang merupakan terdakwa penganiayaan terhadap karyawan sawit M Turut dijatuhi vonis selama 9 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.

Sidang Jumat, 28 Mei 2021 itu terungkap kalau korban dianiaya pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 18.30 WIB di PKS PT Gading Sawit Kencana, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejadian itu berawal, setelah menimbang sawitnya korban melakukan pemotongan 4 persen sesuai dengan aturan dari perusahaan.

Mengetahui pemotongan melebihi dari biasanya yang hanya 3 persen saja, terdakwa mengaku emosi saat itu dan mendatangi korban lalu melakukan pemukulan (dengan tangan kosong) terhadap korban sebanyak 3 kali.

Akibatnya, korban mengalami luka memar. Tidak terima, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu-pun dilaporkan korban. (NACO/B-7)

Berita Terbaru