Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Masuknya Penumpang Tidak Memenuhi Persyaratan Masuk Kalteng Diharapkan Tidak Terjadi Lagi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 Juni 2021 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Adanya kasus masuknya penumpang positif covid-19 dan yang tidak memiliki persyaratan datang ke Kalteng yaitu surat RT-PCR diharapkan agar hal tersebut kedepannya tidak terjadi lagi.

Anggota Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tengku Alisjahbana, Rabu, 2 Juni 2021 berharap agar pihak berwenang di Provinsi Kalteng kembali mengingatkan pada penanggung jawab pelabuhan atau bandara yang memberangkatkan penumpang dari daerah lain menuju Kalteng agar bisa secara ketat melakukan screening persyaratan masuk Kalteng.

"Karena aturan agar warga dari luar Kalteng wajib memiliki keterangan bebas covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR masih belum dicabut," jelasnya.

Aturan ini dikeluarkan Provinsi Kalteng tentunya untuk me jaga jangan sampai kasus covid-19 kembali melonjak di Bumi Tambun Bungai.

"Rasanya sudah cukup ada dua kasus yaitu masuknya orang yang positif covid-19 dan ditemukan petugas di Bandara Iskandar dan adanya 2 orang yang tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan bebas covid-19 yang ditemukan tiba di pelabuhan Pangkima Utar. Jangan sampai hal ini terulang lagi," jelasnya.

Karena surat pemberitahuan terkait kebijakan syarat masuk daerah, sudah disampaikan pada berbagai daerah yang memberangkatkan penumpang menuju Kalteng.

"Kebijakan yang diambil ini tentunya sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran covid-19. Harapannya bisa dilaksanakan pihak pengelola bandara dan pelabuhan diluar Kalteng dengan lebih ketat lagi," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru