Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Tahun Kabur dari Lapas Kasongan, Narapidana ini Dibekuk Gara-gara Sabu

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 03 Juni 2021 - 20:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil membekuk tesangka kasus peredaran narkoba, AS. Ternyata AS merupakan tahanan yang kabur dari Lapas Kasongan pada 2015 atau 6 tahun lalu.

Pria tersebut ditangkap polisi di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau pada Minggu, 30 Mei 2021.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,34 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis, 3 Juni 2021.

Dia menjelaskan, bermula pihaknya tidak menyangka tersangka AS merupakan seorang tahanan yang melarikan diri dari Lapas Kasongan.

"Kami tidak menyangka, setelah kita lakukan koordinasi kepada pihak Lapas Kasongan, ternyata tersangka ini merupakan tahanan yang kabur pada tahun 2015 lalu," terang Nono.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru