Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 20 Tahun Penjara, Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Kamawen Nyatakan Banding

  • Oleh Ramadani
  • 04 Juni 2021 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rito Riadi alias Ndi, warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara divonis 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung, Kamis, 3 Juni 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Teguh Indrasto. Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terdakwa Wareta, Bang Tomo, dan Atir Muhammad. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp5 ribu.

"Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung bahwa para terdakwa melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. Menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa masing-masing 20 tahun penjara dipotong masa tahanan," kata Teguh dalam putusannya.

Majelis hakim menilai, para terdakwa dengan berkas perkara Nomor 19/Pid.B/2021/PN Mtw terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban, Ndi. Tak ada faktor meringankan, bahkan para terdakwa dinilai tidak menyesal dan memberikan keterangan berbelit-belit.

Seusai membacakan vonis sekitar pukul 17.35 WIB, Teguh memberikan kesempatan kepada para penasihat hukum dan terdakwa, apakah menerima atau menolak vonis hakim.

Penasihat hukum Atir Muhammad, Kotdin Manik mempersilakan hakim langsung bertanya kepada kliennya yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas II B Muara Teweh. "Karena ini menyangkut nasib orang," ujar Manik.

Akhirnya, diawali oleh Wareta disusul Bang Tomo dan Atir, semuanya menyatakan senada bahwa mereka menolak vonis hakim.

"Kita segera ajukan permohonan banding, lalu menyusun memori banding," kata Sukri Gazali didampingi Herman Subagyo Penasihat Hukum terdakwa Wareta dan Bang Tomo. (RAMADHANI/B-7)

 

Berita Terbaru