Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdik Kalteng Keluarkan Lima Poin Utama Seleksi SMK

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 Juni 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan ada 5 poin utama dalam melakukan seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMK di Kalteng. 

“Seleksi jarak satuan pendidikan dengan domisili peserta didik,” kata Sekretaris PPDB Disdik Kalteng, Tito, Minggu, 6 Juni 2021.

SMK, lanjut dia, dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Kedua, penetapan peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.

"SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas yang tidak menghambat proses belajar mengajar paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah," imbuhnya.

Kemudian poin ketiga ada seleksi akademik meliputi Nilai Ijazah dan prestasi akademik, dengan mempertimbangkan nilai Ijazah  khusus 4 mata pelajaran  yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA, serta prestasi akademik.

Setelah itu ada seleksi prestasi non akademik, dan terakhir tes minat dan bakat. Hasil tes bakat dan minat menjadi pertimbangan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.

Tito menambahkan jika hasil Ijazah dan hasil seleksi menghasilkan nilai akhir sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Sedangkan jalur prestasi ditentukan melalui 1 prestasi akademik atau prestasi non akademik tertinggi yang diperoleh siswa tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota berjenjang.

Prestasi ini untuk kegiatan yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dibuktikan dengan sertifikat penghargaan selama belajar di SMP/MTs. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru